You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Aturan Warga Belum Divaksin Bisa Masuk Mal
....
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Ini Pengecualian Pengunjung Mal Belum Divaksin COVID-19

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memberikan aturan pengecualian bagi warga yang belum divaksin COVID-19 karena tidak dapat divaksin usai terpapar COVID-19.

Melakukan pendataan pengunjung 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 Pada Sektor Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, untuk warga yang belum divaksin karena masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi positif COVID-19 dapat menunjukkan hasil negatif dari laboratorium kepada petugas.

Dinas PPKUKM Ajak Pengelola Pusat Perbelanjaan Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

"Untuk penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis harus menunjukkan bukti surat keterangan dokter kepada petugas," ujarnya, Kamis (12/8).

Andri menjelaskan, hal serupa berlaku bagi pengunjung di lokasi binaan (lokbin) atau lokasi sementara (loksem), termasuk pegawai dan karyawan pabrik/industri atau pergudangan.

"Saya mengimbau bagi warga yang ada kontraindikasi lebih baik mengurangi mobilitasnya di luar rumah karena rentan terpapar COVID-19," terangnya.

Ia menambahkan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab sektor PPKUKM dalam menyelenggarakan aktivitas usaha wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat yaitu melakukan edukasi dan protokol pencegahan COVID-19.

Kemudian, melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas di tempat kerja/usaha dan pembatasan jumlah pengunjung dan memanfaatkan penggunaan JAKI atau aplikasi sejenis dalam penanggulangan COVID-19.

"Mereka wajib melakukan pendataan pengunjung guna penyelidikan epidemiologi secara berkala dan atau apabila ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan regulasi terkait setiap orang yang ingin beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal, pasar tradisional dan toko swalayan harus sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama yang dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time26-04-2024 remove_red_eye3753 personAnita Karyati
  2. Personel Gabungan Tangani Ceceran Oli di Jl I Gusti Ngurah Rai

    access_time30-04-2024 remove_red_eye3474 personNurito
  3. Pembangunan LRT Fase 1B Alami Deviasi Positif

    access_time27-04-2024 remove_red_eye3065 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 37,25 Ton Sampah APK di Jakbar Didaur Ulang

    access_time26-04-2024 remove_red_eye3030 personTP Moan Simanjuntak
  5. 500 Pelajar SDN 07 Sunter Agung Diedukasi Pemilahan Sampah

    access_time26-04-2024 remove_red_eye3019 personAnita Karyati